Kasus Dugaan Pelecehan di SMPN 13 Bekasi, DPRD Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
INFO Oksibil- Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum guru di SMPN 13 Kota Bekasi kini menjadi sorotan publik. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele dan harus ditangani secara serius, baik dari sisi hukum maupun perlindungan psikologis korban.
Pernyataan tegas itu disampaikan Siti setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 13 yang berlokasi di Kota Baru, Bekasi Barat, pada Selasa (26/8/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia berinteraksi langsung dengan pihak sekolah serta menerima sejumlah masukan dari orang tua siswa.
Tiga Langkah Prioritas Penanganan Kasus
Dalam keterangannya, Siti Mukhliso menekankan perlunya langkah cepat dan tepat dari pihak sekolah serta Dinas Pendidikan. Ia menyebut ada tiga hal utama yang harus segera dilakukan:
-
Mitigasi dan pendampingan bagi korban serta keluarganya agar tidak menanggung trauma berkepanjangan.
-
Menjaga kondusivitas lingkungan belajar supaya siswa lain tetap merasa aman dan nyaman dalam bersekolah.
-
Koordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan berkelanjutan.
“Korban harus benar-benar mendapatkan pendampingan. Lingkungan sekolah pun jangan sampai terpecah atau menimbulkan ketakutan baru. Kepala Dinas Pendidikan saya minta untuk turun langsung memantau,” tegasnya.

Baca Juga : Musibah Banjir Hancurkan Kebun dan Ternak Warga di Tiga Distrik Dogiyai
Desakan Penegakan Hukum
Siti juga meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan terkait dugaan pelecehan ini. Menurutnya, kasus yang sudah menimbulkan keresahan masyarakat harus ditangani dengan ketegasan hukum tanpa kompromi.
“Kepolisian harus memproses kasus ini sesuai aturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi jika terbukti benar adanya,” ujarnya.
Sikap Terhadap Aksi Alumni
Sehari sebelumnya, ratusan alumni SMPN 13 Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan sekolah sebagai bentuk keprihatinan dan desakan keadilan. Menanggapi hal itu, Siti Mukhliso memberikan arahan khusus kepada pihak sekolah agar menyikapi aspirasi alumni secara bijak.
“Aspirasi itu wajar, tapi sekolah harus membuka ruang dialog. Alumni juga sebaiknya dilibatkan untuk ikut membangun sekolah, bukan justru memperkeruh suasana,” katanya.
Tegakkan Kode Etik ASN dan UU Perlindungan Anak
Lebih jauh, Srikandi PKS itu juga menyoroti status terduga pelaku yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini, menurutnya, menambah berat tanggung jawab penegakan aturan.
“Karena pelaku adalah ASN, maka harus ada dua hal yang berjalan: penegakan kode etik ASN dan sanksi pidana sesuai KUHP, termasuk penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Perlindungan Anak. Semua itu wajib ditegakkan agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Harapan ke Depan
Kasus ini menjadi cermin bahwa pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih harus terus diperkuat. Siti berharap, kejadian ini menjadi momentum untuk memperketat sistem pengawasan di sekolah serta memperluas edukasi tentang perlindungan anak.
“Kita semua tidak ingin kejadian ini terulang. Lingkungan sekolah harus benar-benar menjadi ruang aman bagi anak-anak kita,” pungkasnya.